Industri rokok di Indonesia saat ini memang makin menjerat bocah-bocah juga para remaja dengan berbagai strategi marketing yang gila-gilaan seperti iklan, promosi, sponsorship, point of sales sampe' Corporate Social Responsibility mereka lakukan. Dan atas dasar itu maka Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan kalo itu semuanya mengancam hak hidup anak, maka dari itu harus dilarang. Untuk itu maka Komnas Perlindungan Anak meminta bantuan pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengeluarkan fatwa MUI yang menyatakan jika tembakau atau rokok adalah haram untuk melindungi bocah-bocah Indonesia dari dampak yang lebih buruk lagi.
Menurut mereka Industri rokok mengeluarkan dana hampir Rp.1,6 Triliun (nol-nya berapa ya???) untuk menjual rokok mereka lewat iklan, promosi, dan sponsorship dan menurut mereka juga hal ini tidak sebanding dengan pengeluaran negara untuk memberi pelayanan kesehatan bagi masyarakat akibat merokok melalui program Askeskin yakni Rp. 167 Triliun (dah tau ga jawabanya dari nol-nya berapa??) pada taun 2005(data yang sudah basi...)
Menanggapi hal tersebut, MUI meminta Komnas Perlindungan Anak untuk membuat MoU (kesepahaman) antara MUI dan Komnas Anak yang mengatur tentang perlunya tindakan perlindungan anak dari bahaya tembakau dan rokok.
Berdasarkan kesepahaman itu, MUI akan membahas urgensi adanya Fatwa MUI yang menyatakan jika tembakau/rokok adalah haram dalam Ijtima' (Kongres Nasional MUI) yang rencananya akan dilangsungkan akhir tahun ini.
Rupanya gampang sekali di Republik kita ini bikin Fatwa, Perda, PP, UU, PERPRES, PERMEN, dll dan sedikit sedikit bikin Fatwa, sedikit sedikit bikin Perda, sedikit sedikit bikin UU..... bikin apa-apa kok cuma sedikit (hehehe), mengindikasikan kalo masih banyak yang latah di Pemerintahan Indonesia ini.
Apa karena untuk menjadi seorang pejabat cukup hanya menyiapkan uang yang banyak tanpa disertai dengan OTAK yang memadai atau mungkin bagi kaum intelek bentuk peraturan atau fatwa bukanlah cara untuk mengatasi masalah
Ingat!!!
Dibuatkan apapun kalau akar masalahnya tidak pernah disentuh pasti itu semuanya NOL BULET BESAR (kaya' Tai kucing). Bicara enak-enak tentang rokok, produksi rokok, iklan rokok dsb.... eehhh kok tiba-tiba keluar fatwa HARAM.
Ini suatu hal yang aneh...
Organisasi agama macam apa ini kalo semuanya diisi oleh orang-orang yang berotak AYAM ini karena selama negara ini masih menganggap bahwa pita cukai rokok merupakan penghasilan negara dan selama produksi rokok masih bertebaran dimana-mana dan tetap menjadi prioritas negara dan pemerintah tentunya itu semuanya TAEK KUCING!!!
Mengapa tidak kita balik sekarang bahwa inti persoalannya bukan pada Fatwa-nya
- Kalo hanya untuk menghindari bahaya anak terhadap dampak tembakau.
hatusnya pemerintah jauh-jauh hari sudah mempersiapkan moral dan mental masyarakatnya
- Kalo emang ada Fatwa ROKOK HARAM
Bagaimana pabrik, kebun, karyawan pekerja pembuat rokok, berarti haram donk!!!
Ini menandakan betapa Gooblookk nya negeri ini dan Pemerintahnya sudah tau HARAM malah tetap memungut hasil pajak dari barang HARAM.
- Kenapa MUI ngurusi Rokok?? ato ganti aja MUI dengan MUPR (Majelis Ulama Perusahaan Rokok) karena setau ku ulama biasanya bertanggung jawab pada Moral Umat-nya Bukan Rokok Umatnya...
Oh ya saya perjelas lagi biar lebih hot topik ini... hehehe
Mengenai Fatwa, saat ini dianggap sebagai "ULTIMUM REMEDIUM". Seolah-olah fatwa seperti mantra yang begitu keluar langsung masalah bisa beres. Ingat kawan!! Fatwa seharusnya untuk urusan agama (Islam) saja. Lha terus, bagaimana urusannya dengan yang bukan anak buahnya MUI jika mereka melanggar Fatwa tsb?? Pikirkan itu!!!
Yang saya khawatirkan malah ada udang di balik batu yang bermuara ke UUD (Ujung-Ujungnya Duit) dengan dikeluarkan Fatwa Haram tersebut. Kalo dijalanin secara konsisten sih ya no problem tapi kalo ntar ada kebijakan susulan yg mengharuskan setiap bungkus rokok yang beredar dapet label Halal dari MUI, nah Fatwa ini jadi ladang bisnis raksasa... Dasar Taek Kucing!!!
Coba mari kita bayangkan jika setiap bungkus rokok harus ada label Halal-nya dari MUI, akan ada berapa jumlah duit yang terkumpul??? Ingat Kawan!!! Produsen rokok tidak Goblok dan diam meratapi nasibnya jika fatwa ini sampe' dikeluarkan. Pasti mereka cari jalan untuk menegoisasi Fatwa tersebut.
Huufff capek juga ya mikirin Negara tercinta dan MUI yang serba Taek Kucing ini...
Maka dari itu ayo kita sama-sama teriak
14 komentar:
wah no koment
nice posting ..rokok-rokok pake duit sendiri kok repot , resiko jg di tanggu sendir !!
he3...di antara dua pilihan nih...:D
ia nih!! kok merokok z dilarang. Rokok aja diurusin. coba urus yg lain z knp sih. Kok perkawinan dibawa umur dikatakan tdak Haram yah????????????
wedew.....takyut...masa rokok masuk juga dalam urusan MUI...duh kurang kerjaannnnnnn
tahi kucing emang harus dihindari..seep
WOW
Hehehe...
ga jadi ikut ngerokok deh..
ternyata ada tai kucingnya di rokok??
hhehe Peace Until Drop mas :)
Perlu di ingat bahwa cukai rokok adalah salah satu penyumbang besar keuangan negara, dan juga industri rokok telah menghidupi ribuan orang di Indonesia...jadi kalo jadi keluar fatwa haram itu ya sama aja membunuh orang2 yang menggantungkan hidupnya dari industri rokok...saya rasa MUI harus bijak dalam menyikapi permasalahan ini...
saya sendiri tdk merokok. da tidak suka sama orang merokok. tapi kalo ada orang yg merokok ya silahkan aja..wong itu duit2 dia..yg rusak paru2 dia..kenapa mesti diributin.
bayangkakn kalo pabrik rokoko ditutup. brp juta orang yg akan kelaparan.
bayangkan kalo pengusaha rokok memindahkan pabriknya ke negara lain. berapa banyak devisa negara yg menguap.
T E R L A L U...
wek.. saya merokok juga punya aturan, kenapa mesti di larang.. saya kan juga membantu para pabrik rokok, kalo saya ga beli udah berkurang tuh penjualannya :D
hohoho...
no komen juga deh :D
untuk masalah merokok aq orang perokok berat kenaapa MUI bilang seperti itu merokok haram buktinya kiyai juga banyak merokok he...he...
jadi ceritanya,dendam kesumat ni?
Pedes banget Article Nya
Posting Komentar